10 Contoh Alat Musik Betawi Lengkap dengan Penjelasannya. Alat Musik Betawi - Betawi adalah salah satu suku di Indonesia yang tinggal di daerah ibu kota saat ini atau Jakarta. Selain terkenal dengan padatnya penduduk, daerah tersebut juga memiliki beragam kesenian dan kebudayaan yang berasal dari suku Betawi.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat bermain musik dan mendengarkannya. Di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni musik. Terlebih lagi, musik dan puisi menjadi salah satu tradisi yang berkembang di Semenanjung Arab sebelum kedatangan Islam. Seni musik Islam mulai berkembang ketika wilayah kekuasaan Islam meluas. Pada saat itu, kaum Muslim mulai berbaur dengan berbagai bangsa yang masing-masing mempunyai kebudayaan dan peradaban Islam dalam bidang musik tercatat dalam Kitab Al-Aghani yang ditulis oleh Al-Isfahani 897 M-967 M. Dalam kitab itu, tertulis sederet musisi di zaman kekhalifan, seperti Sa'ib Khathir wafat 683 M, Tuwais wafat 710 M, dan Ibnu Mijjah wafat 714 M. Penyebaran Islam ke seluruh penjuru jazirah Arab, Persia, Turki, Romawi, hingga India, itu memiliki tradisi Misjah wafat tahun 705 M merupakan ahli musik pertama yang muncul di awal perkembangan seni musik pada masa kejayaan peradaban Islam. Setelah itu, kaum Muslim banyak yang mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Mereka mengarang kitab-kitab musik baru dengan mengadakan penambahan, penyempurnaan, dan pembaharuan, baik dari segi alat-alat instrumen maupun dengan sistem dan musik berkembang pesat di era kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Para ilmuwan Muslim menerjemahkan risalah musik dari Yunani terutama ketika Khalifah Al-Ma'mun berkuasa. Para Khalifah Abbasiyah pun turut mensponsori para penyair dan musisi. Salah satu musisi yang karyanya diakui dan disegani adalah Ishaq Al-Mausili 767 M-850 M.Umat Muslim juga memiliki Yunus bin Sulaiman Al-Khatib wafat 785 M. Beliau adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam bidang musik sangat bernilai tinggi sehingga penggarang-penggarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini. Dalam perkembangan selanjutnya, dikenal juga Khalil bin Ahmad wafat tahun 791 M. Beliau telah mengarang buku teori musik mengenai not dan itu ada Ishak bin Ibrahim Al-Mausully wafat tahun 850 M yang telah berhasil memperbaiki musik Arab jahiliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah Kitabul Alhan Wal-Angham Buku Not dan Irama. Beliau juga sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan Imam Ul-Mughanniyin Raja Penyanyi.Selain penyusunan kitab musik yang dicurahkan pada akhir masa pemerintahan Dinasti Umayyah. Prof A Hasmy dalam bukunya mengenai Sejarah Kebudayaan Islam mengungkapkan, pada masa itu para khalifah dan para pejabat lainnya memberikan perhatian yang sangat besar dalam pengembangan pendidikan sekolah musik didirikan oleh negara Islam di berbagai kota dan daerah, baik sekolah tingkat menengah maupun sekolah tingkat tinggi. Sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirikan oleh Sa'id 'Abd-ul-Mu'min wafat tahun 1294 M. Pendirian sekolah musik ini terutama banyak dilakukan pada masa pemerintahan Dinasti satu sebab mengapa di masa Dinasti Abbasiyah didirikan banyak sekolah musik, menurut Prof A Hasmy, karena keahlian menyanyi dan bermusik menjadi salah satu syarat bagi pelayan budak, pengasuh, dan dayang-dayang di istana dan di rumah pejabat negara atau di rumah para hartawan untuk mendapatkan pekerjaan. Karena itu, telah menjadi suatu keharusan bagi para pemuda dan pemudi untuk mempelajari matematika dan filsafat Pada awal berkembangnya Islam, musik diyakini sebagai cabang dari matematika dan filsafat. Tak heran jika banyak di antara para matematikus dan filsuf Muslim terkemuka yang juga dikenal karena sumbangan pemikirannya terhadap perkembangan seni musik. Salah satu di antaranya adalah Al-Kindi 800 M-877 M. Ia menulis tak kurang dari 15 kitab tentang musik, namun yang masih ada tinggal lima. Al-Kindi adalah orang pertama yang menyebut kata Muslim lainnya yang juga banyak menyumbangkan pemikirannya bagi musik adalah Al-Farabi 870 M-950 M. Ia tinggal di Istana Saif al-Dawla Al-Hamdanยก di Kota Aleppo. Matematikus dan filsuf ini juga sangat menggemari musik serta puisi. Selama tinggal di istana itu, Al-Farabi mengembangkan kemampuan musik serta teori tentang juga diyakini sebagai penemu dua alat musik, yakni rabab dan qanun. Ia menulis tak kurang dari lima judul kitab tentang musik. Salah satu buku musiknya yang populer bertajuk, Kitabu al-Musiqa to al-Kabir atau The Great Book of Music yang berisi teori-teori musik dalam Al-Farabi dalam bidang musik masih kuat pengaruhnya hingga abad ke-16 M. Kitab musik yang ditulisnya itu sempat diterjemahkan oleh Ibnu Aqnin 1160 M-1226 M ke dalam bahasa Ibrani. Selain itu, karyanya itu juga dialihbahasakan ke dalam bahasa Latin berjudul De Scientiis dan De Ortu Scientiarum. Salah satu ahli teori musik Muslim lainnya adalah Ibnu Islam tentang Lagu dan Musik Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat atas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimanakah Islam memandang musik itu sendiri dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkannya. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah Mansyur al-Baghdadi dari Mazhab Syafi'i menyatakan, Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan budak wanita jawari dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib al-Arba'ah menyatakan, Al-Ghazali berkata, ''Nas-nas syarak telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata dalam perang pada hari raya adalah mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira.''Mengutip perkataan Imam Syafi'i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah terkemuka Dr Yusuf al-Qardawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkannya pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. ''Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.''Musik Sebagai Pemersatu Sebenarnya, sejumlah ritual keagamaan yang dijalankan umat Islam mengandung musikalitas. Salah satu contohnya adalah alunan azan. Selain itu, ilmu membaca Alquran atau ilmu qiraah juga mengandung musik. Secara umum, umat Islam memperbolehkan musik. Bahkan, di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni ulama di Tanah Air menilai, musik memiliki peranan baik jika ditinjau dari segi kehidupan sosial masyarakat ataupun kehidupan beragama. Dalam pandangan Prof KH Didin Hafidhudin, kesenian-termasuk seni musik-merupakan kebutuhan yang sesuai dengan fitrah manusia. ''Islam itu adalah agama yang menghargai fitrah manusia. Karena itu, sah untuk dikembangkan.''Melalui musik, menurut Didin, manusia dari berbagai tempat serta dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda bisa dipertemukan. Selain itu, melalui musik, kepekaan sosial dan rasa tanggung jawab yang dimiliki seseorang bisa diasah. ''Orang saling mengenal satu sama lain, di samping juga semakin mengenal siapa dirinya,'' ujar ketua umum Baznas ini kepada konteks ajaran Islam, lanjut Didin, sebuah karya musik haruslah bertujuan untuk mendekatkan diri seorang manusia kepada sang pencipta, Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang, sambungnya, banyak karya musik yang dihasilkan hanya mengusung tema pemujaan kepada lawan jenis dan kebebasan yang tidak bertanggung menilai, paradigma musik saat ini dekat dengan hal yang bersifat hura-hura dan urakan. Dan, itu semua, menurutnya, sudah melekat pada diri para musisi dalam negeri. ''Padahal, ide-ide gagasan tersebut ditularkan kepada masyarakat pendengar. Karena itu, tidak jarang karya musik itu justru menimbulkan kematian dan anarki,'' musik, ungkap Ketua Umum Rabithah Ma'ahidil Islamiyah RMI/Asosiasi Pondok Pesantren Se-Indonesia, KH Mahmud Ali Zain, selain menjadi sebuah budaya, juga menjadi alat penghibur dan alat untuk berkomunikasi. Karena itu, kata dia, kedudukan musik berbeda-beda. ''Ada yang menyatakan itu barang yang mubah, tetapi ada juga yang memandangnya sebagai sebuah barang yang diharamkan tidak boleh.''Namun, dalam pandangan Islam, menurut Mahmud, sebuah karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut. Dari sisi lagu, harus mengarah kepada pujian kepada Allah SWT. Sementara itu, orang yang membawakan lagu tersebut harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak membuka aurat.''Karena, dalam kacamata Islam, sebuah karya musik jangan sampai menarik pendengarnya kepada kemaksiatan dan perbuatan dosa. Tetapi, harus bisa menyebabkan orang bertambah takwa, seperti musik yang diusung oleh grup musik Bimbo, Snada, dan lainnya,'' musik yang banyak diusung saat ini, terutama oleh musisi Tanah Air, tambah Didin Hafidhudin, banyak yang tidak jelas. Musik, sambungnya, hanya ditujukan untuk melahirkan kesombongan dan itu, ungkap Didin, umat Islam perlu diarahkan kepada alternatif-alternatif musik, sama seperti halnya dengan ekonomi harus ada alternatif. ''Jangan sampai musik itu bebas nilai, terutama yang diperdengarkan kepada angkatan muda,'' tukasnya. Musik Sebagai Alat Terapi dan Pengobatan Seni musik yang berkembang begitu pesat di era kejayaan Islam tak hanya sekadar mengandung unsur hiburan. Para musisi Islam legendaris, seperti Abu Yusuf Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi 801โ873 M dan al-Farabi 872-950 M, telah menjadikan musik sebagai alat pengobatan atau Saoud dalam tulisannya bertajuk The Arab Contribution to the Music of the Western World menyebutkan bahwa al-Kindi sebagai psikolog Muslim pertama yang mempraktikkan terapi musik. Menurut Saoud, pada abad ke-9 M, al-Kindi sudah menemukan adanya nilai-nilai pengobatan pada musik. ''Dengan terapi musik, al-Kindi mencoba menyembuhkan seorang anak yang mengalami quadriplegic atau lumpuh total,'' papar musik juga dikembangkan ilmuwan Muslim lainnya, yakni al-Farabi 872-950 M. Al-Farabi menjelaskan terapi musik dalam risalah yang berjudul Meanings of Intellect. Amber Haque 2004 dalam tulisannya bertajuk Psychology from Islamic Perspective Contributions of Early Muslim Scholars and Challenges to Contemporary Muslim Psychologists, Journal of Religion and Health mengungkapkan, dalam manuskripnya itu, al-Farabi telah membahas efek-efek musik terhadap musik berkembang semakin pesat di dunia Islam pada era Kekhalifahan Turki Usmani. Prof Nil Sari, sejarawan kedokteran Islam dari Fakultas Kedokteran University Cerrahpasa Istanbul, mengungkapkan perkembangan terapi musik di masa kejayaan Turki gagasan dan pemikiran yang dicetuskan ilmuwan Muslim, seperti al-Razi, al-Farabi, dan Ibnu Sina, tentang musik sebagai alat terapi dikembangkan para ilmuwan di zaman kejayaan Turki Usmani. Mereka adalah Gevrekzade wafat 1801, Suuri wafat 1693, Ali Ufki 1610-1675, Kantemiroglu 1673-1723, serta Hasim Bey abad ke-19 M.Nil Sari mengatakan, para ilmuwan dari Turki Usmani itu sangat tertarik untuk mengembangkan efek musik pada pikiran dan badan manusia. Tak heran jika Abbas Vesim wafat 1759/60 dan Gevrekzade telah mengusulkan agar musik dimasukkan dalam pendidikan kedokteran. Keduanya berpendapat, seorang dokter yang baik harus melalui latihan musik. Usulan Vesim dan Gevrekzade itu diterapkan di universitas-universitas hingga akhir abad pertengahan. Sekolah kedokteran pada saat itu mengajarkan musik serta aritmatika, geometrik, dan astronomi kepada para Turki pra-Islam, ungkapnya, meyakini bahwa kosmos diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kata 'ku' atau 'kok' suara. Mereka meyakini bahwa awal terbentuknya kosmos berasal dari suara. Menurut kepercayaan Islam, seperti yang tertulis dalam Alquran, Allah SWT adalah pencipta langit dan bumi. ''Dan, bila Dia berkehendak untuk menciptakan sesuatu, cukuplah Dia hanya mengatakan kepadanya, 'Jadilah.' Lalu, jadilah ia.'' QS Albaqarah 117.Setelah Islam berkembang di Turki, masyarakat negeri itu masih tetap meyakini kekuatan suara. Inilah yang membuat peradaban Islam di era Turki Usmani menyakini bahwa musik dapat menjadi sebuah alat terapi yang dapat menyeimbangkan antara badan, pikiran, dan emosi-sehingga terbentuk sebuah harmoni pada diri itu, para ahli terapi musik di zaman Ottoman meyakini bahwa pasien yang menderita penyakit tertentu atau emosi seseorang dengan temperamen tertentu dapat dipengaruhi oleh ragam musik tertentu. ''Para ahli musik di era Turki Usmani menyatakan, makam tipe melodi tertentu memiliki kegunaan pengobatan tertentu juga,'' sekitar 80 ragam tipe melodi yang berkembang di masyarakat Turki Usmani. Sebanyak 12 di antaranya bisa digunakan sebagai alat terapi. Menurut Nil Sari, dari teks-teks tua dapat disimpulkan bahwa jenis musik tertentu dapat mengobati penyakit tertentu atau perasaan era kejayaan Kesultanan Turki Usmani, terapi musik biasanya digunakan untuk beberapa tujuan, seperti pengobatan kesehatan mental, perawatan penyakit organik, atau perbaikan harmoni seseorang, yakni menyeimbangkan kesehatan antara badan, pikiran, dan emosi. Musik juga diyakini mampu menyebabkan seseorang tertidur, sedih, bahagia, dan bisa pula memacu Sari mengungkapkan, para ilmuwan di era Turki Usmani meyakini bahwa musik memiliki kekuatan dalam proses alam. Musik dapat berfungsi meningkatkan mood dan emosi secara keseluruhan. Bahkan, para ilmuwan di era Ottoman sudah mampu menetapkan jenis musik tertentu untuk penyakit tertentu. Misalnya, jenis musik huseyni dapat mengobati demam. Sedangkan, jenis musik zengule dan irak untuk mengobati itu, masyarakat Barat baru mengenal terapi musik pada abad ke-17 M. Adalah Robert Burton lewat karya klasiknya berjudul The Anatomy of Melancholy yang mengembangkan terapi musik di Barat. Menurut Burton, musik dan menari dapat menyembuhkan sakit jiwa, khususnya masyarakat Amerika Serikat AS baru mengenal terapi musik sekitar 1944. Pada saat itu, Michigan State University membuka program sarjana terapi musik. Sejak 1998, di Amerika telah berdiri The American Music Therapy Association AMTA. Organisasi ini merupakan gabungan dari National Association for Music Therapy NAMT yang berdiri tahun 1950 dan The American Association for Music Therapy AAMT yang berdiri tahun Gambus dan Rebana Unsur budaya Indonesia yang banyak mendapatkan pengaruh dari budaya Arab adalah seni, terutama seni tari dan seni musik tradisional. Tidak sulit untuk mengetahui jenis-jenis musik apa saja di yang dipengaruhi oleh musik Arab. Melalui teknologi informasi atau museum, kita dapat mengenali persamaan bentuk musik di jazirah Arab dan di negeri adalah salah satunya. Gambus berkembang pesat di beberapa kawasan Melayu, seperti Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Hingga kini, musik ini masih banyak dimainkan meskipun secara kuantitas tidak seramai kehadiran musik gambus dapat ditelusuri melalui masuknya Islam di kawasan Melayu. Dra Tengku Sitta Syaritsa dalam Musik Melayu dan Perkembangannya di Sumatra Utara menyatakan, masuknya musik gambus di Sumatra melalui hubungan dagang Kerajaan Melayu Aru yang berpusat di Deli dan Kerajaan Malaka dengan pedagang-pedagang Arab. Dari sini, kontak budaya terus berkembang sehingga melahirkan bentuk-bentuk kesenian dengan pernyataan itu, Tengku Irham, managing director of The Malay Management, mengatakan, selain kesamaan agama antara orang Melayu dan orang Arab, karakter orang Melayu sendiri terbuka bagi budaya-budaya luar.''Masuknya Islam melalui pantai timur Sumatra memungkinkan terjadinya kontak budaya antarbangsa, termasuk kontak budaya antara Melayu dan Arab. Pengaruh Arab dalam musik Melayu berupa alat musik dan nada lagu. Alat musiknya berupa gambus dan nada lagunya berupa cengkok Melayu yang khas padang pasir,'' kata Tengku Irham kepada gambus Pada zaman dahulu, masyarakat Melayu menampilkan gambus dalam berbagai hajatan, seperti pesta pernikahan, sunatan, upacara kelahiran, bahkan pada upacara kematian. Tampak jelas bagaimana pentingnya musik gambus bagi masyarakat Melayu. Ia menjadi hiburan, di samping sebagai sarana penyampaian pesan-pesan moral. Tak heran jika segenap masyarakat, mulai dari keluarga kesultanan hingga masyarakat awam, gandrung pada musik awal tahun 1970-an, musik gambus di Indonesia berkembang dengan baik. Biasanya, gambus diiringi dengan alat-alat musik yang terdiri atas biola, seruling, gendang, dan tabla. Salah satu orkes gambus yang terkenal pada awal tahun 70-an ialah Orkes Gambus El-Surayya di bawah pimpinan Almarhum Prof Ahmad hanya di Indonesia, masyarakat Melayu Sabah juga giat mengembangkan gambus. Tokoh musik pada waktu itu adalah Tuan Haji Umar Sidik, pendiri kelompok gambus Gelora Dakwah pada tahun 1975 dan juga Tuan Haji Jalidar bin Abd Rahim, pendiri kelompok Noor El-Kawakib pada tahun tetapi, pada era modern ini, keberadaan gambus semakin tersingkir oleh musik-musik modern. Boleh jadi hanya masyarakat Melayu Brunei yang masih memelihara tradisi pementasan gambus. Kerajaan Brunei Darussalam memberikan perhatian yang besar pada warisan seni musik ini melalui festival-festival dalam skala nasional dan internasional. Adapun di Indonesia dan Malaysia, gambus lebih akrab dengan museum daripada dengan pandangan Tengku Irham, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan warisan kesenian tradisonal Indonesia adalah kemauan kuat dari pihak pemerintah. Musik tradisional akan semakin redup jika terus dibiarkan tergilas maraknya musik-musik modern yang komersial. "Memang, musik gambus akan tetap bertahan. Tapi, ya hanya sekadar bertahan, tidak berkembang. Oleh sebab itu, semua pihak harus membangun kesadaran untuk menyelamatkan warisan khazanah budaya kita," kasidah rebana lebih baik Nasib yang lebih baik dialami oleh musik kasidah rebana karena corak kearabannya lebih kental. Pada dasarnya, tema yang diusung dalam kasidah gambus dan kasidah rebana tidah jauh berbeda. Yaitu, seputar dakwah Islam; menyampaikan pesan agama, kisah para nabi, serta menyerukan semangat pembangunan bangsa dan sinilah letak kekuatan kasidah rebana. Di satu sisi, syair-syair yang disampaikan melintasi batas ruang dan waktu, bersifat universal, atau tidak cepat basi. Di sisi lain, warna musiknya kental dengan warna musik Arab sehingga dinilai lebih Islami daripada musik gambus. Menurut Hj Jalidar Abdul Rahim, lagu-lagu kasidah yang banyak beredar di dunia Melayu saat ini umumnya beraliran Arab Iraqi, Hijazi, dan kasidah dikenal juga dengan istilah nasyid. Ada pula yang menyebutnya tagoni dan samrah. Jika ditinjau dari segi kebahasaan, nasyid berasal dari kata 'nasyada' yang berarti membangkitkan atau memberikan semangat. Sampai era modern sekarang pun, bait-bait syair dalam musik kasidah masih diwarnai dengan nasihat keagamaan dan pembangkit dengan perkembangan musik di Tanah Air, kasidah rebana terus berbenah karena menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Pada pertengahan tahun 80-an, muncul kasidah dengan warna dangdut oleh kelompok musik Nasida Ria dari Semarang. Lirik dan warna musik yang ditawarkan itu mendapatkan sambutan luas dari masyarakat Muslim Indonesia. Bahkan, salah satu lagunya yang berjudul "Perdamaian" dipopulerkan kembali oleh tahun 1990-an, muncul kelompok-kelompok kasidah rebana beraliran pop yang dipopularkan oleh Hadad Alawi dan Sulis. Sedangkan, di Malaysia, sejak tahun 1997, kasidah rebana dipopulerkan grup musik Raihan, Rabbani, Hijjaz, dan Saujana. REPUBLIKA - Minggu, 10 Mei 2009 Penulis rid/dia/sya BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
13 Alat Musik Ritmis Tradisional yang Syahdu. Alat Musik Ritmis - Di dunia ini, alat musik dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah alat musik ritmis. Berbeda dari alat musik melodi, instrumen musik ritmis ini tidak dapat menghasilkan nada. Akan tetapi, alat musik tersebut dapat mengatur tempo dan memberi iringan irama pada lagu.
Apakah Anda sudah tahu apa saja alat musik yang diharamkan dalam agama Islam? Ya, pada dasarnya ada beberapa jenis alat musik yang memiliki hukum haram untuk dimainkan. Sebagai umat muslim yang taat, Anda harus mengetahui apa saja jenis-jenis alat musik tersebut. Semua umat muslim pasti sudah tahu bahwa Allah SWT telah memberikan petunjuk dengan sebenar-benarnya dalam memerintahkan umatnya untuk menjauhi segala larangan-Nya. Salah satu larangan yang diberikan Allah SWT akan berkaitan dengan dunia musik, sehingga Anda wajib mengetahuinya. Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa umat muslim yang belum mengetahui tentang hukum musik di dalam agama Islam. Pada dasarnya, ada beberapa jenis alat musik yang diharamkan dalam Islam dan larangan ini akan diikuti oleh sebuah alasan yang masuk akal. Sebagai umat muslim yang selalu mematuhi peraturan dari Allah SWT, tentu Anda juga harus menghindari jenis-jenis alat musik ini. Untuk itu, Anda perlu mengetahui apa saja kelima jenis alat musik tersebut, dan antara lainnya adalah 1. Seruling Alat musik pertama yang diharamkan dalam agama Islam adalah seruling. Masih ada beberapa orang yang belum paham mengapa seruling dilarang dalam agama Islam. Pada dasarnya, seruling sudah ada sejak zaman jahiliyah, sehingga semua orang pasti sudah mengenalnya dengan baik. Alasan terbesar mengapa seruling diharamkan dalam agama Islam adalah, karena di zaman jahiliyah seruling digunakan oleh kaumnya untuk mendapat nikmat dari Allah SWT. Tidak hanya itu, dulu seruling juga sering digunakan oleh kaum jahiliyah untuk menggambarkan kegembiraannya. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW melarang para sahabatnya untuk menggunakan seruling dengan tujuan yang seperti itu. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA yang berbunyi ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ุตูููุชุงููู ู ูููุนููููุงููู ููู ุงูุฏูููููุงู ููุงูุฃูุฎูุฑูุฉ , ู ูุฒูู ุงูุฑู ุนูููุฏู ููุนูู ูุฉ ููุฑูููุฉู ุนูููุฏู ู ูุตูููุจูุฉ , ุฑูู ุงูุจุฒุงุฑ ู ุฑุฌุงูู ุซูุงุช Artinya Dua suara yang dilarang Allah SWT di dunia dan di akhirat โSuara seruling ketika mendapat nikmat dan suara keluhan ketika mendapat musibah.โ 2. Terompet Terompet memiliki bunyi yang nyaring, sehingga banyak orang menggunakan alat musik ini untuk kepentingannya masing-masing. Kendati demikian sebagai umat muslim yang taat, Anda harus mengetahui bahwa terompet termasuk salah satu alat musik yang diharamkan dalam agama Islam. Baik itu terompet maupun seruling sering digunakan oleh orang-orang untuk mengekspresikan kegembiraannya, sehingga hal ini tidak sesuai dengan perintah Allah SWT. Jika Anda sudah mengetahui hukum terompet ini namun tetap menggunakannya, maka Anda akan mendapat dosa yang setimpal. Maka dari itu, para umat muslim harus bisa mengenali apa saja jenis alat musik yang diharamkan tersebut. Dengan begitu, mereka bisa menghentikan kebiasaannya untuk memainkan alat musik tersebut. 3. Rebana Alat musik lainnya yang juga dilarang dalam agama Islam adalah rebana. Berbeda dengan alat musik yang sebelumnya, untuk hukum memainkan rebana sendiri masih mengalami perbedaan pendapat di antara para ulama dalam Madzhab Syafiโi. Sebagian dari para ulama ada yang mengatakan bahwa hukumnya haram bagi para umat muslim untuk memainkan rebana, tapi ada juga beberapa di antaranya yang mengatakan bahwa hukumnya mubah untuk memainkan jenis alat musik yang satu ini. Umumnya, rebana akan digunakan oleh umat muslim untuk mengiringi alunan bacaan surat dan doa ketika ada suatu acara tertentu. Sementara itu, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hukum rebana yang digunakan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah dan sunnah. Sementara untuk rebana yang digunakan pada acara tasyakuran memiliki hukum mubah atau diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah diucapkan oleh Al-Imam An-Nawawi. Yang terpenting, alunan musik dari rebana ini tidak diikuti dengan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, maka para ulama menganggap bahwa rebana boleh untuk dimainkan. 4. Gitar Saat ini, alunan musik gitar selalu ada di dalam setiap lagu maupun musik tertentu. Membahas tentang hukum alat musik di dalam agama Islam sendiri, jenis alat musik yang diharamkan selanjutnya adalah Al-Autar yang berarti sejenis alat musik yang menggunakan benang. Salah satu alat musik yang menggunakan benang untuk memainkannya adalah gitar. Jadi, bisa dipastikan bahwa gitar termasuk salah satu alat musik yang dilarang dalam agama Islam, dan hal ini sesuai dengan hadits Abi Amir yang berbunyi ููููููููููู ู ููู ุฃูู ููุชูู ุฃูููููุงู ู ููุณูุชูุญููููููู ุงููุญูุฑูู ููุงููุญูุฑูููุฑ ููุงูุฎูู ูุฑ ููุงููู ุนุงุฒู , ุฑูู ุงูุจุฎุงุฑู Artinya Akan terjadi kepada para kaum dari umatku yang menghalalkan perzinahan, kain sutra, minuman keras, dan alat nyanyian atau musik. Abi Amir pernah mendengar sendiri Nabi Muhammad SAW mengatakan hal tersebut, sehingga umat muslim harus memahaminya dengan baik. 5. Biola Sama halnya seperti gitar, biola juga menggunakan benang. Karena biola sendiri menggunakan benang di dalamnya, tentu hukumnya pun juga haram. Sebab, salah satu alat musik yang dilarang dalam agama Islam adalah Al-Autar yang berarti alat musik dengan benang. Untuk menghindari dosa yang bertambah, Anda bisa mulai menghentikan kebiasaan Anda untuk memainkan biola di sela-sela waktu luang. Sebab, hukum bermain biola adalah haram. Jika Anda tetap memainkan alat musik ini meski sudah mengetahui hukumnya dengan baik, maka Anda akan mendapat hukuman atau dosa yang setimpal. Pada dasarnya, para ulama mengatakan bahwa suatu alat yang berhubungan dengan musik, nyanyian, maupun nada akan haram hukumnya. Maka dari itu, akan menjadi hal yang wajar jika kelima jenis alat musik di atas memiliki hukum haram dalam agama Islam. Kelima jenis alat musik yang diharamkan tersebut sudah sangat lekat dengan masyarakat Indonesia. Namun, ternyata kelima jenis alat musik itu dilarang dalam agama Islam, sehingga Anda bisa mulai berhenti memainkan jenis-jenis alat musik tersebut.
.